Menu2

KKM mata pelajaran 75 atau lebih, biangnya inflasi nilai

Teorinya indah sebagai berikut :   
    KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. KKM harus ditetapkan diawal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.
 Fungsi KKM

    1. Sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan
        Kompetensi  Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK)
    2. Sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran
    3. Sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD – nya
    4. Sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran
    5. Sebagai “kontrak” pedagogik antara pendidik, peserta didik dan masyarakat (khususnya orang tua dan
        wali murid)
 Tahapan Penetapan KKM
Seperti pada uraian diatas bahwa penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Adapaun langkah dan tahapan penetapan KKM antara lain:

a.Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik. Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran.
b.Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian
c.KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan
d.KKM dicantumkan dalam laporan hasi belajar atau rapor pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik

Jadi yang menjadi pertimbangan dalam menentukan KKM adalah kompleksitas, daya dukung, dan intake. Kompleksitas mengacu pada tingkat kesulitan Kompetensi Dasar yang bersangkutan. Daya dukung meliputi kelengkapan mengajar seperti buku, ruang belajar, laboratorium (jika diperlukan) dan lain-lain. Sedangkan Intake merupakan kemampuan penalaran dan daya pikir peserta didik.

Langkah-langkah Menentukan KKM :
Menentukan KKM dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Aspek Kompleksitas (kesulitan dan kerumitan).
Ditentukan bila dalam pelaksanaan pencapaiaan kompetensi menurut:
a. Pemahaman SDM :
    1) Memahami kompetensi yang harus dicapai siswa.
    2) Memiliki pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang studi.
b. Daya kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan pembelajaran.
c. Waktu yang diperlukan untuk pencapaian kompetensi (menggunakan metode yang berpariasi)
d. Daya nalar dan kecermatan siswa yang tinggi.
e. Latihan khusus dengan bantuan orang lain.
f. Semakin kompleks atau sukar Kompetisi Dasar(KD) maka nilainya semakin rendah, tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.

Aspek Daya Dukung.

a.Ketersediaan tenaga SDM.
b.Sarana dan prasarana pendidikan yang sangat dibutuhkan misalnya
c.Biaya Operasional Pendidikan(BOP).
d.Manajemen Sekolah/Madrasah.
e.Kepedulian Stakeholder Sekolah/Madrasah.

Perbandingan antara sarana dan prasarana ideal yang dibutuhkan dengan sarana dan prasarana yang ada. Semakin tinggi daya pendukung maka nilainya semakin tinggi.

Aspek Intake siswa (Tingkat kemampuan rata-rata siswa) yaitu; Keberagaman latar belakang, potensi dan kemampuan siwa secara individual) kemampuan rata-rata yang dimiliki siswa untuk mencapai kompetensi :
    a. Hasil seleksi PSB.
    b. SKHU.
    c. Rapor kelas 1

Sangat bagus, namun angka KKM ideal minimal yang menjadi masalah. KKM ideal minimal yang menjadi acuan adalah 75, mengacu dalam salah satu pasal penilaian Akreditasi Sekolah.

Kenyataan Pahitnya di lapangan sebagai berikut :
- KKM dirumuskan dengan mereka-reka  angka baik 6 unsur kompleksitas, 5 unsur Daya Dukung diatas, dan 3 unsur Intake Siswa. Angka diotak atik sedemikian rupa, ditambah unsur ini dikurangi unsur itu, hingga angka KKM jadiannya sekitar 75 dan dibulatkan menjadi 75, tidak lebih - tidak kurang. Lebih dari 75 guru tak mau, kurang dari 75 sekolah tak mau.
Hakikatnya, guru ingin memberi nilai murni apa adanya, sehingga penilaian menjadi sesuatu yang original, jujur dan memiliki daya beda yang jelas antara anak kurang cerdas, normal  dan cerdas. Nilai yang jujur merupakan salah satu rohnya pendidikan. Jika kejujuran nilai pelajaran tak ada, matilah nilai nilai pendidikan di kelas.   

Kita sebagai  guru 80 -90 an masih ingat , dulu ketika SD, SMA dan SMA angka merah itu 5. atau 50 kalau sekarang , berarti KKM ( waktu itu belum dinyatakan ) adalah 6 atau 60. Jika merahnya lebih dari 3 maka tidak naik kelas.
Nilai anak Cerdas antar 9-10, normal 7-8, Cukup 6, Kurang 5 kebawah.
Cukup jelas rentangnya

Sekarang angka merah itu 74 , atau 7,4 ( tapi sepertinya dulu tidak ada koma komaan ).
Jadi anak sekarang nilainya 7 semua (atau 70), tidak naik kelas.
Ini yang saya sebut Inflasi Nilai.
Bisa jadi tabel berikut ini ada yang menggunakan :

Nilai asal                  Nilai Rapor
0   -  30          =    75         
31 -  40          =    75       
41 -  50          =    75       
61 -  70          =    75       
71 -  75          =    75        

76 - 100         = 76 - 100       
katrol di kamuflase dengan Tugas Tambahan, Remidi dengan soal yang mudah, atau cara lain .

Usulan :
1. Turunkan  unsur KKM dalam penilaian akreditasi sekolah KKM = 75 menjadi KKM = 60, atau hapus saja unsur KKM sekalian pada penilaian akreditasi, pada penilaian Akreditasi Sekolah, agar guru dapat memberi nilai apa adanya ( jujur ) sehingga pemberian nilai memiliki martabat baik.
2. .........